Monday, June 9, 2008

Berurusan dengan (kantor) polisi

Aaah, setelah menghabiskan waktu selama dua minggu di Bandung, akhirnya saya kembali ke dunia nyata, di Singapura. Saya memang selalu menganggap masa liburan sebagai masa-masa bagai dalam mimpi, alias bukan dunia nyata. Maka begitu liburan berakhir itu artinya saya harus kembali ke dunia nyata.

Banyak cerita oleh-oleh liburan ke bandung. Salah satu yang paling berkesan adalah cerita memperpanjang SIM. Kebetulan tepat saat liburan kemaren SIM Ridha habis masa berlakunya. Sejak awal tahun sudah kami rencanakan untuk memperpanjang SIM Ridha saat pulang liburan di bulan Mei. Kami sudah dibayangi proses-proses rumit di kantor polisi untuk memperpanjang SIM. Kami bahkan sudah menyiapkan waktu satu hari penuh untuk ini. Belum lagi bayangan untuk mengeluarkan biaya-biaya gak jelas di sana sini. Pokoknya, membayangkan saja sudah bikin bete deh.

Bulan Maret yang lalu, adik saya juga harus memperpanjang SIM-nya karena habis masa berlaku. Dia cerita bahwa prosesnya tidak serumit yang saya bayangkan. Sekarang sudah ada yang namanya Unit SIM Keliling yang memberikan layanan perpanjangan SIM. Adik saya cerita bahwa dia hanya menghabiskan waktu sekitar satu sampai dua jam sejak datang sampai pulang membawa SIM baru. Benar-benar cerita yang melegakan hati.... (huahahaha)...

Begitu sampai di Bandung, Ridha semangat tuh untuk mencoba layanan Unit SIM Keliling ini. Memang benar, gampang dan cepat. Sekitar dua jam kurang selesailah proses perpanjangan SIM-nya. Jadi prosesnya begini:

  1. Satu hari sebelum mendatangi Unit SIM Keliling, telepon ke nomor 022-70014885 (khusus Bandung) untuk menanyakan dimana posisi Unit SIM Keliling untuk besok.
  2. Siapkan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, yaitu fotokopi KTP dan SIM lama. Catatan: Kalau KTP tidak ada bisa pakai resi KTP yang disertai fotokopi kartu keluarga.
  3. Siapkan biaya perpanjangan SIM sebesar 85,000 rupiah dengan rincian: 60,000 untuk SIM dan 25,000 untuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
  4. Datangi Unit SIM Keliling, antri untuk ambil formulir dan nomor antrian, isi formulir, kembalikan ke petugas, tunggu sampai nomor Anda dipanggil.
  5. Setelah nomor dipanggil, Anda akan masuk ke mobil Unit SIM Keliling untuk foto dan tanda tangan. SIM selesai, langsung diambil.
  6. Beres.
Benar-benar gampang dan cepat kan...? Ridha sangat terkesan, sampai-sampai dia pesan pada saya untuk menuliskannya di blog.

Satu lagi urusan kami dengan kantor polisi adalah waktu akan meminta surat rekomendasi untuk membuat SIM di luar negeri. Petugas-petugas yang melayani kami sangat ramah dan membantu, prosesnya juga mudah, daaaann... tidak ada biaya sama sekali alias gratis (bahkan biaya gelap pun tidak ada). *Hebbbaaaattt.... pengen tepuk tangan jadinya... :D*

Oya, ada cerita lain waktu mobil kakak sepupu saya yang platnya BH (Jambi) diberhentikan oleh polisi di Bandung. Mungkin saat itu sedang razia. Rupanya kakak saya lupa bawa STNK karena STNK-nya terbawa oleh adiknya. Bayangan saya, dia bakalan kena denda tak jelas oleh polisi yang menangkapnya. Tapi ternyata dia hanya menjelaskan ke polisi tersebut bahwa STNK mobilnya terbawa adiknya. Lalu dia telepon adiknya untuk mengantarkan STNK mobil ke lokasi dimana mobilnya diberhentikan polisi. Setelah diperlihatkan STNK mobil, selesailah urusan dengan polisi, dan kakak saya melanjutkan acara jalan-jalannya di Bandung. *Takjub*

Yah, mungkin ini indikasi bahwa pelayanan polisi sudah semakin membaik. Mudah-mudahan ini bukan hanya trend sesaat tapi justru terus makin baik. Dan mudah-mudahan juga dengan ini wibawa polisi bisa kembali di mata masyarakat umum. Amiiinn.

4 comments:

Anonymous said...

ke bandung kok gak bilang2 mbak... [-x
oh ya, emang di bandung skrg gitu.. apapun plat nomornya selalu aman dari razia ato pungli... semuanya.... kecuali plat nomor jakarta... ;))

Anonymous said...

kapolda jabar baru ganti, dan yg baru ini anti suap... anak buahnya dilarang "damai" di jalan... makanya skrg malah jd jarang razia...

Anonymous said...

@iverline
hehehe... sori boss, jadwal padat, makanya sengaja gak lapor2 pulang ke bdg.
Eh seriusan, kecuali plat jkt?

@hasto
hmm... sudah efektif kali ya 'sepak terjang' si kapolda baru ini

Ardho said...

surat rekomendasi utk bikin sim di luar negeri? bisa ya? itu juga bisa dipake di belanda?